Fungsi Biro Hukum dan Kelembagaan

Dalam melaksanakan tugas, Biro Hukum dan Kelembagaan mempunyai fungsi:

  1. pengkajian regulasi eksternal/internal dalam proses pembuatan produk hukum internal Unhas yang berimplikasi terhadap kepentingan Unhas;
  2. penyusunan peraturan bidang akademik, kemahasiswaan, SDM, keuangan, serta regulasi dan keputusan internal Unhas;
  3. pemberian informasi, masukan dan pendapat hukum (legal opinion);
  4. penguatan ketatalaksanaan dan standar layanan universitas;
  5. kebijakan strategis pengelolaan kelembagaan;
  6. pelaksanaan dan fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Unhas;
  7. pengelolaan arsip dan dokumen hukum universitas; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Universitas.

Related Posts