Dalam melaksanakan tugas, Biro Hukum dan Kelembagaan mempunyai fungsi:
- pengkajian regulasi eksternal/internal dalam proses pembuatan produk hukum internal Unhas yang berimplikasi terhadap kepentingan Unhas;
- penyusunan peraturan bidang akademik, kemahasiswaan, SDM, keuangan, serta regulasi dan keputusan internal Unhas;
- pemberian informasi, masukan dan pendapat hukum (legal opinion);
- penguatan ketatalaksanaan dan standar layanan universitas;
- kebijakan strategis pengelolaan kelembagaan;
- pelaksanaan dan fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Unhas;
- pengelolaan arsip dan dokumen hukum universitas; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Universitas.