Universitas Hasanuddin melalui Tim Zona Integritas menyelenggarakan kegiatan pendampingan pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas dalam rangka penguatan tata kelola dan reformasi birokrasi di lingkungan universitas. Ini bertujuan untuk memastikan pengisian LKE sesuai dengan standar yang telah ditetapkan guna mendukung implementasi Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan berlangsung mulai Kamis (27/02) hingga Senin (03/03), di Aula LPMPP Unhas.
Kegiatan pendampingan ini melibatkan berbagai unit kerja di Unhas diantaranya para manajer reformasi birokrasi, manajer dan anggota zona integritas fakultas hingga admin zona integritas fakultas/sekolah. Proses ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai setiap indikator yang harus dipenuhi dalam rangka memenuhi kriteria Zona Integritas.
Kegiatan resmi dibuka oleh Dr. Andi Kusumawati, S.E., M.Si., Ak.,CA. selaku Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Unhas. Dalam sambutannya, menekankan pentingnya keterlibatan seluruh unit kerja dalam penyusunan dan implementasi LKE. Menurutnya, ZI bukan hanya sekadar pemenuhan dokumen, tetapi merupakan upaya konkret dalam mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
“Pendampingan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesiapan Unhas dalam menghadapi evaluasi Zona Integritas. Unhas berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan perbaikan di berbagai aspek agar semakin terpercaya sebagai institusi yang bersih dan akuntabel,” jelas Andi Kusumawati.
Pendampingan ini mencakup enam area utama dalam pengisian LKE, yaitu Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Manajemen Perubahan, serta Pelayanan Publik. Setiap area memiliki standar evaluasi yang ketat guna memastikan implementasi reformasi birokrasi berjalan optimal.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas peserta dalam menyusun dokumen evaluasi yang lebih komprehensif. Dengan demikian, Unhas dapat lebih siap dalam menghadapi proses penilaian Zona Integritas serta memperoleh pengakuan sebagai institusi yang memiliki tata kelola yang baik.
Dengan adanya pendampingan ini, Unhas terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang nyata. Implementasi Zona Integritas diharapkan tidak hanya berdampak pada perbaikan sistem tata kelola internal, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap Unhas sebagai institusi pendidikan tinggi yang profesional dan berintegritas.