Universitas Hasanuddin (Unhas) melalui Sekretaris Universitas menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bagi unit kerja di bawah koordinasi Sekretaris Universitas. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat A, Lantai 4 Gedung Rektorat Unhas, Jumat (8/8/2025).
Acara tersebut diikuti pimpinan dan perwakilan unit kerja di bawah koordinasi Sekretaris Universitas, mulai dari biro, bagian, subbagian hingga pusat yang berperan langsung dalam pelaksanaan maupun pelaporan SPIP.
Sekretaris Universitas, Prof. Ir. Sumbangan Baja, M.Phil., Ph.D., membuka kegiatan dengan memberikan arahan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penerapan sistem pengendalian internal yang efektif, efisien, dan transparan menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel.
“Sebagai lembaga pemerintah, Unhas memiliki tanggung jawab untuk mengendalikan dan memantau tata kelola internal. Tingkat maturitas SPIP akan menjadi ukuran sejauh mana sistem ini berjalan,” ungkap Prof. Sumbangan.
Ia menambahkan, pengisian penilaian SPIP tidak boleh dianggap formalitas. Hasil penilaian akan berpengaruh langsung terhadap peringkat dan kredibilitas institusi di bidang tata kelola.
“Meski perencanaan dan penganggaran sudah berjalan baik, jika tidak dituangkan dalam sistem penilaian, capaian tersebut tidak akan terlihat. Karena itu, pengisian maturitas SPIP harus dilakukan dengan cermat,” tegasnya.
Bimtek ini menghadirkan dua narasumber utama. Baso Amir, S.E., M.Si. membawakan materi “Maturitas SPIP” yang mengupas kerangka kerja, indikator penilaian, serta peran SPIP dalam memperkuat tata kelola perguruan tinggi. Sementara itu, Zulfiqar Sam, S.Kom., M.T. menyajikan materi “Tata Cara Pengisian Penilaian Maturitas SPIP”, membekali peserta dengan panduan teknis dan prosedur pengisian yang akurat sesuai kondisi riil di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Unhas menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola berbasis SPIP. Sistem yang berjalan baik diyakini menjadi fondasi penting bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dalam membangun reputasi yang akuntabel, berintegritas, dan terpercaya.