Tentang Kami: Biro Hukum dan Kelembagaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Universitas dan membawahi dua Bagian, yaitu Bagian Hukum dan Bagian Kelembagaan. Bagian Hukum membawahi dua Subbagian, yaitu Subbagian Produk Hukum dan Subbagian Dokumentasi Hukum. Bagian Kelembagaan membawahi Subbagian Tata Laksana.
Tugas dan Fungsi Biro Hukum dan Kelembagaan
Tugas: Biro Hukum dan Kelembagaan mempunyai tugas teknis dan administratif dalam melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, kajian dan penyusunan peraturan, pembinaan, penataan, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi kelembagaan, ketatalaksanaan serta pelayanan publik Universitas Hasanuddin.
Fungsi: Dalam melaksanakan tugas, Biro Hukum dan Kelembagaan mempunyai fungsi:
- pengkajian regulasi eksternal/internal dalam proses pembuatan produk hukum internal Unhas yang berimplikasi terhadap kepentingan Unhas;
- penyusunan peraturan bidang akademik, kemahasiswaan, SDM, keuangan, serta regulasi dan keputusan internal Unhas;
- pemberian informasi, masukan dan pendapat hukum (legal opinion);
- penguatan ketatalaksanaan dan standar layanan universitas;
- kebijakan strategis pengelolaan kelembagaan;
- pelaksanaan dan fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Unhas;
- pengelolaan arsip dan dokumen hukum universitas; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Universitas.