Tentang Kami: Direktorat Legislasi dan Kelembagaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Universitas dan membawahi dua Subdirektorat, yaitu Subdirektorat Legislasi dan Subdirektorat Kelembagaan. Subdirektorat Legislasi membawahi Seksi Administrasi Legislasi dan Subdirektorat Kelembagaan membawahi Seksi Tata Laksana.
Tugas dan Fungsi Direktorat Legislasi dan Kelembagaan
Tugas: Direktorat Legislasi dan Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, kajian, harmonisasi, dan penyusunan produk hukum internal, serta pembinaan, penataan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi kelembagaan dan ketatalaksanaan Unhas.
Fungsi: Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Legislasi dan Kelembagaan mempunyai fungsi:
- pengkajian regulasi eksternal/internal dalam proses pembuatan produk hukum internal Unhas yang berimplikasi terhadap kepentingan Unhas;
- penyusunan peraturan bidang akademik, kemahasiswaan, SDM, keuangan, serta regulasi dan keputusan internal Unhas;
- pemberian informasi, masukan dan pendapat hukum (legal opinion);
- penguatan ketatalaksanaan dan standar layanan universitas;
- kebijakan strategis pengelolaan kelembagaan;
- pelaksanaan dan fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Unhas;
- pengelolaan arsip dan dokumen hukum universitas; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Universitas.